Pemkot Bekasi Tindaklanjuti Kasus Limbah Tinja di Ciliwung

Pemkot Bekasi Tindaklanjuti Kasus Limbah Tinja di Ciliwung

Kota Bekasi, WartaKarya - Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menindaklanjuti laporan Dinas Lingkungan Hidup Kota Depok serta video viral pembuangan limbah tinja ke Sungai Ciliwung dari atas Jembatan Tol Cijago. Tim DLH Kota Bekasi telah melakukan verifikasi lapangan pada 2 September 2025 dan menemukan bukti pembuangan.

Plt. Kepala DLH Kota Bekasi, Dra. Kiswatiningsih, M.Sc, menjelaskan bahwa kendaraan tangki sedot WC bernomor polisi B 9231 KNA yang digunakan dalam insiden ini dikelola oleh Julfikar dengan status sewa.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan sopir membuang limbah demi keuntungan pribadi, padahal seharusnya dibuang ke Instalasi Pengelolaan Air Limbah Domestik (IPALD) Bantargebang,” jelas Kiswatiningsih, Rabu (3/9/2025).

DLH menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib mematuhi peraturan pengelolaan limbah. “Tindakan ini merugikan lingkungan dan masyarakat serta tidak akan ditoleransi,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, DLH Kota Bekasi memberikan arahan teknis kepada pengelola usaha sedot WC tersebut, meliputi: Kerja sama dengan pihak berizin resmi dalam pengelolaan limbah domestik, dan melengkapi seluruh perizinan usaha jasa sedot WC.

Pemilik usaha diwajibkan melaporkan hasil tindak lanjut beserta bukti pendukung dalam waktu 30 hari sejak surat arahan diterima.

Kiswatiningsih menegaskan komitmen Pemkot Bekasi menjaga kelestarian lingkungan dengan meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang mencemari sungai. “Kami mengimbau seluruh pelaku usaha pengelola limbah menaati aturan demi menjaga ekosistem dan kesehatan masyarakat,” pungkasnya. **(Jim)

 

LOWONGAN WK

Popular News